DUMAI - Kejadian kaburnya tiga tahanan kasus perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Senin (29/8/2016) merupakan pukulan berat bagi kejaksaan. Pasalnya ketiga tahanan tersebut kabur dari ruang tahanan di PN Dumai, dalam penjagaan ketat. Tahanan ini kabur dengan menjebol tralis besi, lalu masuk ke dalam lubang plafond ruang tahanan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Andi Wildan Saragih kepada GoRiau.com dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa pihaknya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada dalam pengawalan tahanan di PN Dumai.

"Ini memang tanggungjawab kita, tapi juga tanggungjawab bersama mencari keberadaan tahanan ini," bebernya.

Ia menjelaskan, posisi tahanan yang sudah berada di PN Dumai merupakan tahanan hakim sebelum sidang. Pihak kejaksaan berperan dalam pengawalan bersama kepolisian saat membawa tahanan dari rutan ke pengadilan.

"Kita tidak harus menyalahkan siapa yang benar dan salah. Kita cari bersama-sama tahanan ini," ungkapnya di Kantor Kejari Dumai mengenakan kemeja putih lengan panjang bercorak kotak-kotak.

Ketiga tahanan yang mealrikan diri, yaitu Michael Jakson (33), Budi Praja (33), hari kurniawan (21). Kedua tahanan merupakan warga Kecamatan Dumai Kota, sementara ada salah satu dari mereka merupakan warga Pulau Rupat. Meskipun ketiganya berdomisili di Kecamatan Dumai Kota.

"Kita bersama kepolisian masih melakukan pencarian terhadap ketiga tahanan. Ketiganya melarikan diri sekitar pukul 13.30 WIB. Sempat ada yang keempat, namun berhasil digagalkan. Tahanan keempat, masih diperiksa," ulasnya.

Masih dikatakannya, sidang hari ini ada 42 tahanan yang menghuni 2 ruangan berbeda. Sementara di ruangan tempat kaburnya tahanan ada 20 tahanan.

"Intinya kita (Kejaksaan Negeri Dumai, red) sudah melakukan sesuai dengan SOP," tutupnya menjelaskan. ***