PEKANBARU - Setelah Pemko Pekanbaru menunggak utang selama 3 bulan, dengan kisaran Rp37 miliar membuat Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan sanksi pemutusan penerangan jalan umum (PJU). Pemadaman jalan ini sudah berlangsung selama 4 hari, sejak tanggal 21 Juni 2018 lalu, sehingga sepanjang jalan di Pekanbaru tampak gelap dimalam hari.

Ketika dikonfirmasi, Humas PLN Komang menyebutkan, pemadaman ini akan terus berlangsung hingga Pemko membayar tunggakannya. Bahkan jika Pemko tetap menunggak hingga lebih dari 3 bulan, PLN terpaksa harus memutuskan atau membongkar sambungan listrik ke PJU, sehingga Pemko harus mendaftarkan lagi jika telah membayar tunggakan.

"Memang benar, Pemko sudah menunggak selama 3 bulan, sebesar Rp37 miliar. Maka dengan berart hati, kita memutuskan PJU, sebagai sanksi atas penunggakan itu," ujar Komang kepada GoRiau.com, Senin, (25/6/2018).

"Kalau nanti Pemko tetap menunggak lebih dari 3 bulan, atau beberapa bulan lagi, maka kita bisa putuskan sambungan listriknya, dan Pemko apabila telah melunasi hutang, harus mendaftar lagi untuk menyambungkan listrik itu. Ini adalah sanksi terberat kita," paparnya.

Komang mengakui pada hari jumat (22/6) lalu, pihak Pemko memang sempat menyatakan akan melunasi hutangnya, namun ditunggu hingga saat ini, itikad baik tersebut belum tergenapi. Sementara, PLN berharap, pemutusan sambungan listrik ke PJU tidak harus terjadi.

"Kemarin mereka memang menghubungi, katanya akan membayar hari jumat lalu. Tetapi hingga hari ini kita cek, belum juga masuk pembayarannya. Tentu kita berharap jangan sampai ada pemutusan sambungan, dan mereka segera bayar, karena sebenarnya ini juga mengganggu masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, Komang menjanjikan, pemadaman lampu akan segera dihentikan dihari yang sama ketika Pemko membayar tunggakannya. "Kita akan langsung menyalakan PJU begitu dibayar, mungkin butuh waktu untuk menghidupkan semua lampu PJU di Pekanbaru, tetapi hari yang sama dengan pelunasan tunggakan, kita pasti nyalakan," tutup Komang.

Adapun berdasarkan informasi terangkum, tunggakan hutang Pemko kepada PLN bukan pertama kali ini terjadi, tunggakan juga terjadi pada tahun 2016 dan 2011, dimana PLN juga memadamkan PJU. ***