PANGKALANKERINCI - Sejumlah perusahaan di Pelalawan belum juga melunasi Tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non Perusahaan Listrik Negara (PLN). Tunggakan sejak tahun 2016 sampai 2017 tersebut besarannya bervariasi, mulai dari ratusan hingga sampai puluhan miliar rupiah.

Menyikapi persoalan ini, DPRD Pelalawan mengultimatum perusahaan untuk segera melunasi kewajibannya. Mengingat jumlah tunggakan tersebut nominalnya tidak sedikit.

"Kita ingatkan perusahaan segera lunasi tunggakannya. Jangan sampai kami berteriak," tegas Anggota DPRD Pelalawan, Nazaruddin Arnazh, Senin (13/8/2018).

Politisi PAN ini mengatakan, Kabupaten Pelalawan terbuka bagi setiap investor dan juga termasuk untuk para investor asing yang ingin berinvestasi di Pelalawan. Meski daerai ini terbuka untuk investor, namun investor yang berpihak.

"Jangan investor yang semata-mata hanya memikirkan keuntungan koorporasinya. Apakan perlu Pemda membuat baliho daftar perusahaan penunggak PPJ non PLN yang dipasang di setiap sudut kota, apakah itu harus dilakukan," ujarnya.

Jika Pemerintah Daerah (Pemda) sudah maksimal mengupayakan penagihan namun perusahaan tidak juga menggubris, tegas Nazaruddin Arnas, pihaknya menyarankan Pemda untuk menempuh jalur hukum.

"Kalau masih bandel juga, silahkan Pemda menempuh jalur hukum. Perusahaan juga sudah tahu bagaimana kondisi keuangan daerah sekarang, jadi perusahaan juga jangan tutup mata," ucapnya.

Senada dengan Nazaruddin Arnas, anggota DPRD Pelalawan Tengku Khairil menyarankan agar Pemda Pelalawan segera menempuh jalur hukum. Menurutnya, upaya ini wajib dilakukan oleh pemerintah.

"Kalau memang tak ada itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan tunggakan PPJ non PLN, sebaiknya pemerintah menempuh jalur hukum," tagasnya.

Meskipun ada upaya penolakan terkait besaran PPJ non PLN yang ditetapkan oleh pemerintah, namun pihak perusahaan tetap berkewajiban untuk membayar tunggakannya. ***