PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan aturan lalu lintas truk bertonase di jalan protokol Kota Pekanbaru, melalui SK Walikota Nomor 649 Tahun 2019 tentang rute dan jam lintas truk pengangkut barang tersebut. Namun, masyarakat masih sering melihat truk-truk yang melenggang bebas tanpa adanya penindakan dari pihak berwenang.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso menjelaskan, salah satu alasan belum adanya penindakan saat ini diakibatkan pandemi Covid-19. Walaupun demikian, dia berharap pengendara truk bertonase ini dapat mematuhi SK Walikota, sebelum pihaknya mengambil langkah represif.

"Terkait jam lalu lintas kendaraan barang, saat ini kita belum mengambil tindakan karena Covid-19. Tapi kita imbau agar pengusaha dan pengendara kendaraan ini mematuhi aturan yang berlaku, sama-sama kita saling menjaga dan merawat jalan," ujarnya, Selasa (14/7/2020).

"Kita berharap, tindakan represif yang nanti akan kita ambil bersama kepolisian adalah jalan terakhir," paparnya.

Seperti informasi sebelumnya, dalam SK Walikota Pekanbaru tersebut, lalu lintas truk colt diesel itu ditetapkan pada pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB di jalur tertentu. Ada empat jalur yang dibolehkan, yaitu jalur lintas utara, jalur barat, jalur timur dan jalur selatan, dimana truk bisa melintas di jalur tersebut selama 24 jam.

Jika truk dari arah lintas barat menuju lintas utara, truk bisa melalui Jalan Garuda Sakti-Jalan Air Hitam menuju tugu menabung di Jalan Riau Ujung.

Jika ingin ke lintas Selatan, truk harus berbelok ke Jalan Kubang Raya dan berbelok ke kanan menuju lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan. Jika ingin ke lintas Timur trus harus berbelok ke kiri menuju persimpangan Jalan Pasir Putih menuju lintas timur.

Sementara, pada ruas jalan Juanda, Jalan Sudirman, dan Jalan Riau, truk ditetapkan melintas dari pukul 22.00 WIB sampai jam 05.00 WIB.***