JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rapor merah sementara terhadap tingkat transparansi para penyelenggara negara. Hingga akhir Januari 2026, tercatat baru 35,52 persen pejabat yang menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode tahun pelaporan 2025.

Angka yang masih rendah ini menjadi sorotan tajam, mengingat LHKPN adalah instrumen vital dalam mendeteksi potensi korupsi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kepatuhan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bukti komitmen integritas seorang pejabat publik.

"Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN menunjukkan komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas serta menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi," ujar Budi, Senin (2/2/2026).

Peringatan ini ditujukan kepada seluruh jajaran pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia. KPK memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 bagi para wajib lapor untuk menyampaikan rincian hartanya melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Dalam pengisiannya, lembaga antirasuah ini mengingatkan para pejabat untuk tidak main-main dengan validasi data, mulai dari nomor induk kependudukan hingga kelengkapan dokumen pendukung. Salah satu yang krusial adalah penyertaan surat kuasa bermeterai Rp10.000 yang kini bisa menggunakan meterai elektronik untuk memudahkan proses unggah.

KPK juga membuka pintu pendampingan bagi pejabat yang mengaku kesulitan dalam melakukan pengisian. Hal ini dilakukan agar tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk menunda atau menghindari kewajiban transparansi tersebut.

"Setiap LHKPN yang masuk akan diverifikasi secara administratif. Setelah lengkap, datanya akan dipublikasikan agar masyarakat bisa memantau langsung harta kekayaan pemimpinnya," tambah Budi.

Rendahnya angka pelaporan di awal tahun ini menjadi ujian bagi kredibilitas pemerintahan dalam semangat keterbukaan informasi publik. KPK terus memacu para wajib lapor agar segera bertindak sebelum masa tenggat berakhir.***