PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengambil sikap tegas terhadap truk bermuatan di atas delapan ton yang masih nekat melintasi jalanan kota di luar jadwal resmi. Hingga Jumat (30/1/2026), banyak truk tonase besar terpantau bebas berlalu-lalang di kawasan Jalan HR Soebrantas pada siang hari, padahal seharusnya mereka melewati jalan lingkar.
Berdasarkan aturan yang berlaku, truk dengan tonase di atas delapan ton hanya diizinkan masuk ke jalanan kota mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan banyak pengemudi yang mengabaikan rambu larangan dan menerobos dari berbagai arah, seperti Jalan Air Hitam, Jalan SM Amin, hingga persimpangan Jalan Kaharuddin Nasution.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi menegaskan, pihaknya tidak akan lagi memberikan toleransi. Dishub bersama jajaran Satlantas Polresta Pekanbaru siap memberlakukan sanksi tilang di tempat bagi pelanggar.
"Jika masih ditemukan, kami akan tindak dengan cara tilang dengan didampingi personil Satlantas," tegas Masykur Tarmizi, Senin (2/2/2026).
Aksi nekat oknum pengemudi ini dinilai sangat membahayakan pengguna jalan lain dan menjadi pemicu utama kemacetan di titik-titik krusial. Padahal, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang ini sudah disosialisasikan dan diterapkan sejak Agustus 2025 silam.
Untuk memutus rantai pelanggaran ini, Dishub berencana memperkuat pengawasan di titik-titik simpul dan pintu masuk kota secara rutin. Petugas akan ditempatkan di persimpangan strategis guna memastikan tidak ada truk besar yang menyelinap masuk sebelum waktu yang ditentukan.
"Maka kami akan perkuat pengawasan di titik simpul dan patroli," tambahnya.
Masykur juga mengingatkan para sopir bahwa kebijakan ini dibuat untuk kenyamanan dan keamanan bersama warga Kota Bertuah. Selama jam pembatasan berlaku, seluruh angkutan barang wajib menggunakan jalur lingkar yang telah disediakan tanpa terkecuali. ***


