PEKANBARU - Tiga terdakwa sabu 37 kilogram dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (29/8). Sedangkan dua terdakwa lainnya divonis hukuman 17 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dipimpin hakim Zia Ul Jannah didampingi hakim anggota Mohd Rizki Musmar dan Aulia Fathma.

Ketiga terdakwa yang dihukum mati itu adalah Suci Rahmadianto, Iwan Irawan dan Rozali. Terdakwa pertama yang divonis mati adalah Suci, kemudian amar putrusan dibacakan bergiliran.

Kuasa hukum kelima terdakwa, Achmad Taufan mengatakan mengambil langkah banding. Dia menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

Hakim juga dinilai hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dicabut oleh para terdakwa saat persidangan berjalan.

"Kita kecewa dengan putusan hakim. Kita pandang tidak berkeadilan karena tidak sesuai dengan fakta persidangan. Pertimbangan hakim juga tidak berimbang. Kita akan banding dan ambil langkah hukum lainnya. Sedang kita rapatkan bersama tim," ujar Achmad kepada GoRiau.com.

Menurut Taufan, dalam membuat keputusan, putusan kami hanya melihat keyakinan hakim mengabaikan minimal dua alat bukti sah. “Namun demikian keyakinan tersebut dibangun dengan konstruksi hukum yang tidak meyakinkan," ketus Taufan.

Kasus yang menjerat kelima terdakwa berawal dari temuan 37 kg sabu dan 75.000 pil ekstasi serta 10.000 pil happy five di sebuah kapal kosong di perairan Kembung, Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, akhir Desember 2018 lalu.

Ketika itu, polisi menangkap karena kapal kehabisan bahan bakar, lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Namun, dari penggeledahan yang disaksikan pemilik dan awak kapal tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba berupa 37 bungkus besar sabu-sabu.

Taufan menyebutkan, dengan tidak ditemukannya narkoba tersebut, anggota polisi perairan Polres Bengkalis itu pun memberikan izin kepada pemilik kapal, Rozali dan rekannya membeli bensin. Namun ketika mereka pulang dari membeli bensin dan akan kembali ke kapal, begitu banyak orang yang berkumpul dan ramai membicarakan adanya penemuan narkotika sebesar 37 kilogram.

"Bahwa barang bukti narkotika dalam perkara disita dari Sorpia dan Suheiri, bukan dari para terdakwa. Keduanya tidak diperiksa. Banyak sekali cerita yang terputus dalam bangunan logika hukum yang dibangun dalam pertimbangan hukum hakim," tandasnya.

Vonis yang diterima ketiga terdakwa tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Surya Dharma dan Muhammad Aris divonis 17 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Vonis yang diterima Surya dan Aris di atas lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis yang menuntut mereka 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar. (gs1)