PEKANBARU - Sesuai dengan arahan dari Walikota Pekanbaru terkait kebijakan pemerintah kota mengenai kualitas udara yang masih menunjukan skala sedang sehingga tidak perlu meliburkan siswa. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal berencana akan mengambil langkah situasional bila memungkinkan.

Langkah situasional ini dilakukan dengan pengamatan selama 2-3 hari berturut-turut, untuk mengetahui pencemaran udara secara berkala.

"Kalau dirasa siswa yang masuk pukul 07.00 Pagi, dan di jam-jam tersebut kabut asap terlihat semakin pekat berdasarkan hasil pengamatan. Maka hal ini bisa di kondisikan jam masuk di undur menjadi pukul 8.00. Inilah yang disebut situasional," jelas Abdul Jamal, usai rapat dalam menyikapi perkembangan cuaca dan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Pekanbaru, Senin (26/8/2019).

Menurutnya, saat ini belum bisa mengambil langkah-langkah meliburkan, sebab dalam meliburkan siswa harus ada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan data ISPU sebagai acuan.

Walaupun begitu, Dinas Pendidikan memberikan beberapa kelonggaran kepada sekolah secara situasional boleh mengambil tindakan dengan catatan melapor ke dinas pendidikan.

Untuk personal, bagi peserta didik yang terjangkit ispa, dinas pendidikan akan memberikan izin tidak mengikuti proses belajar mengajar. "Ini sifatnya person, tidak secara umum meliburkan. Hal ini merupakan respon yang kita sampaikan kepada masyarakat," tambahnya. ***