DUMAI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dumai, Jumat (18/8/2017) melakukan penyegelan gerai Alfamart di Jalan Simpang Bumi Ayu, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Riau.

Pantauan GoRiau.com di lokasi, terlihat sejumlah anggota Satpol PP, Polisi, Pemerintah Kelurahan, BPBD-Damkar dan Dinas Perhubungan Dumai.

Sebanyak tiga pegawai Alfamart diminta oleh anggota Satpol PP untuk keluar dari gerai. Kondisi gerai saat disegel masih dalam keadaan beroperasi. Bahkan, konsumen yang sedang berbelanja diminta untuk keluar.

Kepala Satpol PP Dumai, Bambang Wardoyo mengatakan kepada GoRiau.com, bahwa penutupan ini dilaksanakan karena gerai ini tidak memiliki izin.

"Kita sudah memberikan surat peringatan. Karena usaha ini tidak membayar pajak dan retribusi, serta tidak memiliki izin, kita tutup dan dalam pengawasan Satpol PP Dumai," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyegelan masih berlangsung. ***