JAKARTA  - Suri Nur Rahardja alias Gus Nur, yang ditangkap tengah malam tadi di Malang, Jawa Timur (Jatim), telah tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel). Gus Nur langsung menjalani pemeriksaan swab Covid-19.

"(Dites) PCR," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Sabtu (24/10/2020).

Slamet mengatakan pemeriksaan swab Covid-19 merupakan standard operating procedure (SOP). Bareskrim mewajibkan tersangka yang akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri diperiksa kesehatannya.

"Sesuai SOP," ucap Slamet.

Diberitakan sebelumnya, Gus Nur ditangkap di kediamannya, Malang, Jawa Timur (Jatim), tengah malam tadi. Gus Nur dibawa langsung dari kediamannya di Malang, Jawa Timur, ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Gus Nur dinilai menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait NU. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Kini Gus Nur berstatus tersangka. Slamet sebelumnya menjelaskan keputusan menahan atau tidak Gus Nur ditentukan dalam 1x24 jam usai penangkapan.***