PEKANBARU - Banjir demi banjir terus terjadi di Riau. Tahun ke tahun, persoalan ini tak pernah teratasi menunjukkan pemerintah tidak konsisten menjalankan UU,No 41 tahun 1999 yang mengharuskan 30 persen area merupakan hutan.

''Saya rasa persoalan banjir ini tidak akan pernah tuntas. Karena pemerintah tidak menjalankan UU No 41 tahun 1999. Penanganan banjir selama ini hanya dadakan saat terjadi hujan deras. Tapi akar persoalannya tidak pernah diselesaikan,'' ujar pengamat lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau, DR.Elviriadi, Sabtu (10/11/2018).

Tahun, minimal lima kabupaten di Riau berstatus darurat banjir, dan kemungkinan bertambah akan semakin besar jika curah hujan semakin tinggi. Upaya yang dilakukan pun sebatas membantu korban terdampak banjir yang sifatnya sesaat.

Dikatakan, pemerintah seharusnya mulai berpikir untuk mengatasi banjir lewat pembentukan catcman area yang dimulai dengan reboisasi di seluruh daerah khusus daerah aliran sungai (DAS).

''Kondisi DAS kita sudah kritis akibat alih fungsi lahan. Daya serap tanah terhadap air hujan sangat rendah. Mudah-mudahan kedepan pemerintah bisa menghutankan 30 persen wilayah ini,'' ujar Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI. ***