JAKARTA – Tim Hukum Nasional (THN) calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin), resmi mendaftarkan gugatan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024) pagi.

THN Amin mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan KPU nomor 360/2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024.

Dikutip dari Kompas.com, THN Amin tiba di Gedung MK sejak pukul 08.30 WIB. Namun, mereka baru mulai melakukan pendaftaran pada pukul 09.00 WIB. THN Amin tampak membawa tumpukan berkas saat melakukan pendaftaran.

Tidak tampak petinggi Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin) saat melakukan pendaftaran gugatan ini.

Semoga Allah Teguhkan Hati Hakim Konstitusi

Sebelumnya, calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat bersikap adil saat memproses gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Kami harap pertolongan Allah, Tuhan Yang Maha Esa, semoga Allah bukakan, teguhkan hati hakim konstitusi untuk bisa imparsial, punya keberanian untuk mengambil keputusan yang adil, benar, yang mereka pertanggungjawabkan di hadapan Tuhan, sejarah bangsa Indonesia, anak cucu mereka di kemudian hari,” ujar Anies melalui tayangan video di YouTube Anies Baswedan, Rabu (20/3/2024) malam, menanggapi pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilu 2024.

Anies yakin para hakim konstitusi bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Meskipun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku menerima banyak masukan yang mengatakan kecil kemungkinan mendapatkan keadilan.

Anies meminta para pendukungnya memberikan semangat untuk Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (Amin) yang bakal mengajukan gugatan Kamis (21/3/2024).

“Kita dukung langkah tim hukum dan segala temuan itu nantinya disampaikan dan jadi rekaman sejarah yang tercatat resmi di lembaran-lembaran risalah MK,” katanya.

“Ini biar menjadi catatan, pengingat yang penting bagi perjalan republik ini di masa yang akan datang,” sambung dia.

Anies mengungkapkan, kecurangan Pilpres 2024 sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Bahkan sebelum kontestasi elektoral berlangsung. Namun, pihaknya enggan menyampaikan tuduhan tanpa bukti. Maka berbagai fakta disusun dengan sangat hati-hati.

Ia tak ingin carut-marut gelaran pilpres kemarin terus berlanjut dan bahkan meluas pada berbagai gelaran pesta demokrasi Indonesia selanjutnya.

“Kami tegaskan kami tidak ingin penyimpangan proses demokrasi itu berlalu tanpa catatan, tidak ingin ini jadi preseden buruk bagi generasi-generasi yang akan datang,” imbuhnya.

Perjuangkan Suara yang Inginkan Perubahan

Sementara Muhaimin Iskandar menjelaskan, gugatan ini dilayangkan untuk memperjuangkan suara yang menginginkan adanya perubahan.

"Demi memperjuangkan suara mereka yang memperjuangkan, suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi," kata pria yang karib disapa Cak Imin itu menanggapi pengumuman KPU terkait hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) malam.

KPU Tetapkan Prabowo Unggul Telak

Diketahui KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dengan kemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Mereka unggul telak dengan perolehan suara 96,2 juta suara atau 58,58 persen dari jumlah keseluruhan suara, sedangkan pesaing terdekat mereka capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya mendapat 24,95 persen atau 40,9 juta suara. Urutan terendah yakni paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan 27,04 juta suara atau 16,47 persen.***