PEKANBARU - Seorang narapidana berinisial ES yang saat ini berada di Lapas Kelas II A Pekanbaru, diduga menjadi pengendali peredaran narkoba jenis sabu seberat 7 kilogram yang ditangkap aparat Polres Dumai beberapa waktu lalu. Sabu yang diamankan berasal dari negara tetangga Malaysia.

Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira, melalui Kasubag Humas Iptu Dedi Noprizal mengatakan, narapidana berinisial ES di Lapas Kelas II A Pekanbaru. Dugaan itu berawal dari pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Tim Khusus Polres Dumai pada hari Jumat (21/2/2020) lalu di Jalan Arifin Ahmad, Kota Dumai.

"Kasus ini berawal dari penggagalan pengiriman sabu sebanyak 7 kilogram di Jalan Arifin Ahmad, dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang, masing-masing berinisial PH, AS, LS, NT, ES, dan AR," terang Dedi kepada GoRiau.com, Rabu (26/2/2020).

Penangkapan yang dilakukan terhadap 6 orang tersangka itu pun tidak berjalan dengan mudah, dimana awal penangkapan petugas mengamankan AH, yang membawa 7 kilogram sabu, lalu kemudian rencananya akan di kirim ke Pekanbaru.

Setelah melakukan pengembangan, petugas mendapat informasi bahwa PA diperintahkan oleh AR dan NT, dengan upah sebesar Rp 20 juta dan telah dibayarkan kepada PA sebanyak Rp 10 juta.

Selanjutnya petugas langsung bergerak ke Jalan Diponegoro, Dumai, untuk menangkap tersangka berinisial PA, yang mana PA dari informasi yang diperoleh petugas adalah orang yang mengambil barang dari AH, untuk kemudian dikirim ke Pekanbaru, dengan upah sebesar Rp 50 juta atas perintah ES.

Lalu tersangka yang berinisial NT diamankan petugas di daerah Jalan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada hari Sabtu (22/2/2020).

Lebih lanjut, petugas langsung membawa PA untuk menangkap ES di Pekanbaru, yang ternyata ES adalah seorang narapidana dengan kasus serupa dan masih mendekam di dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru.

"Jadi mereka ini sudah memiliki perannya masing-masing, NT yang adalah istri ES berperan untuk memberi perintah dan mengendalikan tersangka lainnya untuk menjemput, menerima sabu-sabu tersebut. Sementara ES lah sebagai pembelinya," lanjut Dedi.

Ternyata, ES melakukan hal itu sudah sebanyak empat kali dari dalam tahanan lapas Kelas II A Pekanbaru.

"Perbuatan ini telah lebih dari 4 kali dilakukan tersangka ES dari balik penjara di Kelas II A Pekanbaru. ES sebelumnya divonis 5 tahun atas kasus yang sama," tutup Dedi.

Para tersangka dipersangkakan dengan UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman maksimal hukuman mati dan minimal seumur hidup. ***