SELATPANJANG - Sebanyak 9 (sembilan) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang tersandung kasus korupsi segera diberhentikan, saat ini menunggu pembagian SK pemberhentian.

Pemkab Meranti telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian terhadap PNS yang pernah tersandung tindak pidana korupsi (Tipikor) dan hukumannya telah incraht.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti Alizar, didampingi Sekretarisnya Bakharuddin SPd MPd, Selasa (15/1/2018) siang.

Menurut Alizar jumlah PNS Kepulauan Meranti yang akan diberhentikan tersebut sebanyak 9 orang pegawai.

"Dengan keluarnya SK tersebut mereka yang diberhentikan ini tidak lagi berstatus PNS. Serta seluruh hak-haknya sudah tidak diberikan," ujarnya.

Menurut Alizar, pemberhentian PNS yang pernah terlibat Tipikor ini sesuai dengan SKB yang ditanda tangani Mendagri, Menpan RB dan BKN bernomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018.

Sementara itu, Sekretaris BKD Bakharuddin SPd MPd menyebutkan surat tersebut hingga kini masih belum disampaikan kepada yang bersangkutan.

"Rencananya akan diberikan secara langsung kepada yang bersangkutan melalui sebuah pertemuan," tuturnya.

Selain itu Bakharudin mengatakan bahwa keputusan itu tetap dilaksanakan walaupun pihak yang bersangkutan tetap melakukan banding ke MK.

"Mereka ada yang mengajukan, tapi itu tidak mempengaruhi putusan. Kita tetap menjalankan keputusan undang-undang," ungkapnya.***