TELUKKUANTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mendesak agar Pemerintah Kabupaten Kuansing segera memberikan SK bagi guru yang lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemkab Kuansing diberi waktu satu minggu untuk menyelesaikannya.

"Dalam jangka waktu satu minggu, persoalan SK ini sudah tuntas. Jangan ada lagi SK ditahan-tahan," ujar Adam, Ketua DPRD Kuansing, saat memimpin rapat dengar pendapat dengan 658 orang guru, Rabu (29/6/2022) siang.

Selain SK, DPRD Kuansing juga mendesak agar Plt Bupati Kuansing segera menerbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT). Hal ini sangat penting, mengingat tahun ajaran baru segera masuk.

Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa SK guru PPPK sudah sampai di Kuansing. SK tersebut telah selesai di print pada akhir Mei 2022. Namun, Pemkab Kuansing berencana memberikan secara bertahap, karena keterbatasan anggaran.

Karena itu, Pemkab Kuansing akan membagikan SK secara bertahap. Untuk tahap awal, diberikan pembekalan bagi CPNS dan PPPK kesehatan sebanyak tujuh orang. Untuk PPPK guru, akan diberikan secara dua tahap.

Kebijakan ini mendapat protes dari guru PPPK. Mereka menuntut janji Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby pada 13 Juni 2022 menyatakan penyerahan SK PPPK secara serentak.

Setelah mendengar rekomendasi DPRD Kuansing, guru PPPK meminta garansi. Mereka pun menegaskan jika dalam waktu satu minggu, SK tak diterima, maka mereka akan berkantor di Kantor Bupati Kuansing.

"Tak ada alasan bagi Plt Bupati Kuansing untuk menahan SK. Jika berkaitan dengan anggaran, Sekda sudah berkomentar di media massa, bahwa gaji dianggarkan pada APBD-P," ujar Adam.

"Jika tak juga diindahkan rekomendasi DPRD ini, maka saya bersama bapak ibu berorasi di Kantor Bupati. Saya yang akan menjadi koordinatornya nanti," tegas Adam.***