JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung), mengusut dugaan korupsi pengadaan pesawat udara PT. Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.
"Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021 atas nama tersangka AW, SA, dan AB, penyidik memeriksa 5 orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima GoRiau.com, Senin (21/3/2022).
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, R selaku Analis PT. Garuda Indonesia tahun 2012 - 2018, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
MS selaku VP Treasury PT Garuda Indonesia periode 2012-2015, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia ahun 2011-2021.
FR selaku VP Treasury PT Garuda Indonesia periode 2015-2018, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
RK selaku Staf Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
TW selaku VP Network Manajemen PT Garuda Indonesia tahun 2010-2015, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia tahun 2011-2021," terang Ketut Sumedana.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.***