SELATPANJANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Meranti, Riau menemukan sebanyak 4.346 data pemilih bermasalah atau tidak memenuhi syarat (TMS) selama tahap pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit). Atas temuan itu pihak Bawaslu merekomendasikan ke KPU Kepulauan Meranti untuk ditindaklanjuti.

Kemudian, menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu, pihak KPU telah merespon dengan meminta data TMS yang ditemukan oleh pihak Bawaslu tersebut.

"Atas rekomendasinya kami ucapkan terimakasih kepada Bawaslu, cuman situ (Bawaslu) sudah kita surati kita minta yang mana yang menjadi TMS mereka, jadi temuan mereka ini kita minta by name by address, mana yang mereka rekomendasi yang mereka anggap TMS," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti, Hanafi SSos beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Hanafi, sesuai aturan karena dalam PKPU 19 tahun 2019 bahwa memasukkan harus berdasarkan data autentik berbasis nama dan berbasis alamat.

"Jadi rekomendasi itu akan kita tindaklanjuti. Tindaklanjut kita dengan pengecekan pada data, kemudian berkoordinasi dengan jajaran PPS yang sedang menyusun daftar pemilih pada saat ini. Jadi, data yang sudah direkomendasikan oleh Bawaslu kami sampaikan di jajaran dibawah PPS yang lagi dalam proses penyusunan daftar pemilih hasil perbaikan (DPHP)," jelasnya.

Diungkapkan Hanafi pula bahwa, TMS bisa terjadi karena pemilih memenuhi syarat pada pemilu 2019 sekarang sudah wafat, pindah domisili, atau sekarang menjadi TNI Polri, keputusan pengadilan dicabut hak pilih, dan ini salahsatu faktor-faktor yang sebelumnya memenuhi syarat sekarang tidak memenuhi syarat.

"Kemudian, ada yang tidak memenuhi syarat pada pemilu 2019 sekarang memenuhi syarat, bisa terjadi akibat 2019 masih dibawah umur dan sekarang sudah cukup umur, saat 2019 masih TNI Polri sekarang tidak lagi," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra mengatakan pihaknya akan melakukan saran perbaikan kepada jajaran KPU untuk segera ditindaklanjuti terkait hasil temuan-temuan pengawas.

Dijelaskannya, adapun temuan terkait data pemilih bermasalah tersebut ada sebanyak 4.346 yang terdiri dari 2.557 pemilih tidak memenuhi syarat masuk kedalam daftar pemilih, 910 pemilih yang memenuhi syarat tidak masuk kedalam daftar pemilih, 456 pemilih belum melakukan perekaman e- KTP, pemilih yang yang terdata dalam formulir A KWK bermasalah, dan 91 pemilih yang belum dicoklit.

"Tentu kami akan merekomendasikan perbaikan ke KPU Kepulauan Meranti dan jajaran data temuan hasil pengawasan ini, agar persoalan data bermasalah ini dapat ditindaklanjuti sehingga data pemilih yang valid dan berkualitas dapat tercapai dalam Pilkada Kepulauan Meranti 2020," ungkap Romi.***