PEKANBARU - Ratusan hektare kebun kelapa sawit hasil sitaan negara yang diserahkan pengelolaannya kepada sebuah perusahaan mitra, kini memantik polemik tajam. Sekelompok aktivis menduga ada indikasi persekongkolan yang merugikan publik di balik penunjukan mitra kerja sama operasional lahan tersebut, dan mendesak otoritas penegak hukum segera mengambil langkah tegas.
Tuntutan ini rencananya akan disuarakan langsung ke pihak Kejaksaan di Pekanbaru, Jumat (11/9/2026). Kelompok yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Penjaga Aset Negara dari Oligarki atau disingkat Jangan Oligarki, menilai kerja keras satuan tugas pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan akan menguap begitu saja jika tata kelola lahan tidak dijalankan secara transparan oleh perusahaan pengelola.
"Kejaksaan selaku bagian dari satuan tugas sekaligus penegak hukum harus segera memeriksa oknum direksi perusahaan yang diduga mengutak-atik surat keputusan penunjukan mitra," tegas Juru Bicara Jangan Oligarki, Ali Junjung, Kamis (10/9/2026).
Ali memaparkan bahwa upaya pemerintah merebut kembali kekayaan alam dari cengkeraman penguasaan ilegal demi kesejahteraan rakyat kini terasa paradoks. Perusahaan mitra yang digadang-gadang mampu menjadi pionir dalam tata kelola sumber daya alam yang akuntabel justru dinilai jauh melenceng dari visi keberlanjutan tersebut.
Ancaman Potensi Konflik di Lapangan
Dugaan maladministrasi ini tertuju pada seorang oknum direktur operasional di perusahaan mitra tersebut. Rekam jejak sang oknum yang sebelumnya pernah berurusan dengan proses hukum terkait pelepasan aset lahan perkebunan kepada seorang pengusaha properti, kembali dipertanyakan netralitasnya. Perombakan susunan manajemen belakangan ini dinilai gagal memperbaiki transparansi pengelolaan lahan sitaan negara.
"Perubahan surat keputusan penugasan sementara yang tidak transparan memicu ketidakpastian pengelolaan. Ini sangat berdampak pada terhambatnya proses produksi hingga mengganggu program strategis. Anehnya, kondisi ini seolah dibiarkan saja oleh oknum direktur kepatuhan instansi bersangkutan," sesalnya.
Lebih jauh, Ali mengingatkan bahwa kebun yang sejatinya dikelola untuk mengerek pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat bisa bergeser menjadi medan benturan fisik yang baru. Penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dianggap hanya menjadi jargon di atas kertas jika oknum pengelola terus mengabaikan asas transparansi.
Hal nyata yang dikhawatirkan adalah mandeknya keberlanjutan proses pemupukan, pemeliharaan, hingga pemanenan kelapa sawit, yang justru merugikan stabilitas ekonomi lokal.
"Jika oknum direksi ini merasa kebal hukum dan tetap tidak diperiksa, lebih baik satuan tugas penertiban dibubarkan saja karena hasil kerjanya menjadi sia-sia. Kita akan terus suarakan tuntutan ini agar rakyat dan negara tidak menjadi korban," pungkasnya. ***


