PANGKALAN KERINCI - Satres Narkoba Polres Pelalawan menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Koridor RAPP Km 60 Dusun Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Dari tangan pengedar berinisial Wa (23), polisi mengamankan 8 paket sabu seberat 1,77 gram.

Paur Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, Selasa (7/1/2020) mengatakan, pelaku Wa diamankan pada hari Senin kemarin, sekira pukul 19.30 WIB.

"Dimana 8 paket sabu tersebut ditemukan di dapur, diletakkan pada bawah piring dengan dibungkus sebuah kotak rokok," ungkapnya.

Dijelaskannya, pelaku Wa diamankan ketika sedang berada di dalam rumahnya. Kemudian polisi langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.

"Terhadap pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Pelalawan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Peran tersangka adalah sebagai pengedar," jelas Iptu Edy, kepada GoRiau.*