JAKARTA – Kasus sengketa lahan antara mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar, menyalakan kembali alarm bahaya tentang kekuasaan mafia tanah di Indonesia.
Ironisnya, kasus ini melibatkan sosok yang pernah menjabat di puncak kekuasaan negara — menunjukkan bahwa hukum pertanahan di Indonesia masih rentan disalahgunakan.
Publik di media sosial pun bereaksi keras. Banyak yang menilai, jika tanah milik mantan wakil presiden saja bisa diserobot, maka rakyat kecil semakin tak berdaya.
“Sekelas Jusuf Kalla saja bisa diotak-atik, apalagi rakyat kecil,” tulis akun Bewok di TikTok, Kamis (6/11/2025). Komentar serupa membanjiri linimasa dengan nada getir dan sinis terhadap lemahnya sistem hukum pertanahan.
Kasus bermula dari sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan GMTD yang diduga direkayasa dalam proses sertifikasi. JK menuding ada manipulasi dokumen yang melibatkan pihak pengembang yang berafiliasi dengan Lippo Group.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai kasus ini menjadi bukti bahwa mafia tanah tidak mengenal status sosial.
“Mafia tanah tidak lihat siapa korbannya. Kalau mantan wakil presiden saja bisa diperlakukan seperti ini, bagaimana nasib rakyat kecil?” ujarnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa kasus tersebut termasuk pidana, bukan sekadar sengketa perdata.
“Ini jelas tindak pidana. Penyerobotan tanah tanpa hak tidak bisa dibenarkan. Jika benar ada sertifikat ganda, itu berarti ada pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Fickar.
Ia menduga praktik mafia tanah melibatkan oknum aparat pertanahan yang mengatur penerbitan sertifikat ganda. “Setiap sertifikat ada gambar situasi (GS). Jadi kalau muncul dua sertifikat di lahan yang sama, itu jelas rekayasa. Tak mungkin tanpa keterlibatan aparat,” ujarnya.
Fickar menilai akar persoalan terletak pada birokrasi yang rumit dan sistem administrasi tanah yang masih rentan disusupi kepentingan. “Birokrasi yang berbelit membuka peluang bagi mereka yang punya uang dan koneksi untuk menguasai aset secara ilegal,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa lahan tanpa sertifikat menjadi ladang subur bagi mafia tanah. “Di situlah permainan sering terjadi. Tanah tak bersertifikat mudah dimanipulasi dan diklaim pihak lain,” jelasnya.
Sejumlah kasus serupa juga pernah menyeret perusahaan yang terafiliasi dengan Lippo Group, mulai dari konflik lahan di Kemang, Jakarta Selatan, hingga penguasaan aset eks BLBI di Karawaci. Pola berulang ini, menurut Hudi Yusuf, menunjukkan lemahnya pengawasan negara.
“Korupsi agraria ini sudah sistemik. Pemerintah harus tertib administrasi dan tidak boleh ‘dibeli’ oleh pengusaha besar,” tegasnya.
Hudi juga menyinggung proyek-proyek besar seperti Meikarta yang dinilai banyak menyisakan masalah serupa. “Ada rakyat kecil yang belum dibayar, ada pembeli yang menuntut uang kembali. Semua itu menunjukkan lemahnya regulasi dan keberpihakan hukum,” ujarnya.
Kasus yang menimpa Jusuf Kalla kini melampaui persoalan pribadi. Ia menjadi simbol rapuhnya perlindungan hak atas tanah di negeri sendiri. Jika seorang mantan wakil presiden saja bisa berjuang keras mempertahankan haknya, bagaimana dengan petani di pelosok yang tak punya akses ke hukum?
Sebagaimana disampaikan Fickar, satu-satunya jalan keluar adalah pembenahan total sistem pertanahan nasional. “Birokrasi pertanahan harus disederhanakan dan diawasi ketat. Bagi mafia tanah, tak ada toleransi — hukum seumur hidup pun pantas untuk mereka,” tegasnya. ***


