BATURAJA - Pria berinisial S (40) warga Desa Panji Jaya, Kecamatan Peninjauan Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Yang bersangkutan ditangkap polisi lantaran diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan mengancam membunuh istrinya dengan senjata api rakitan.

Hal ini diduga karena tersangka tersinggung karena ditegur istrinya karena diduga melakukan perselingkuhan.

Akibat dari peristiwa itu istrinya berinisial Ma (39) melapor ke pihak kepolisian. Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari, Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S.Kom, melalui Kapolsek Peninjauan AKP Rachmad Haji membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka berdasarkan berdasarkan laporan korban.

"Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti sepucuk senjata api rakitan berikut 25 butir amunisi,"kata Kapolsek AKP Rachmad Haji saat dikonfirmasi, Kamis (27/9).

Kapolsek menjelaskan kejadian bermula tersangka diduga punya selingkuhan dan sering cekcok dengan sang istri (korban).

Puncaknya pada Minggu 23 September kemarin diduga terjadi KDRT dengan cara pelaku mengancam korban menggunakan senpi, memukul, menendang dan menarik korban.***