BANYUMAS -- Seorang gadis berusia 14 tahun berinisial AJ di Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan selama 3 tahun. Pelaku merupakan ayah dan kakak kandung korban.

Kedua pelaku, yakni ayah korban, WTM (46) dan kakak korban, SA (18), telah ditangkap Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas.

Dikutip dari Sindonews.com, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, ST menjelaskan, kedua pelaku terakhir memerkosa korban di rumah mereka pada 5 September 2021 dan 11 September 2021.

Kasus pemerkosaan dalam keluarga ini terungkap setelah korban mencoba kabur dari rumah karena tidak tahan lagi diperkosa ayah dan kakaknya.

Warga yang melihat korban kebingungan kemudian mengantarkannya ke Mapolsek Karanglewas. Saat ditanya di Mapolsek, AJ mengaku kabur dari rumahnya pada hari Senin (13/9/2021) dengan tujuan ke daerah Baturaden. AJ mengaku nekat meninggalkan rumah karena tidak tahan lagi dijadikan sebagai pemuas nafsu ayah dan kakak kandungnya.

Setelah mengetahui putrinya menjadi korban pemerkosaan suami dan anaknya, ibu korban, TKY (43, segera melaporkannya ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.

''Berdasarkan laporan yang diterima oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas, kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku,'' ungkapnya.

Kasat Reskrim mengatakan para pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk ke kamar korban saat korban sedang tidur. ''Ada ancaman dan korban diminta tidak memberitahu kepada siapa pun oleh pelaku,'' terangnya.

''Antara ayah korban dan kakak korban saat menyetubuhi korban tidak saling tahu atau tidak berbarengan,'' tambah Berry.

Kedua pelaku dan korban serta ibunya, tinggal dalam satu rumah.

''Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu potong baju lengan panjang warna merah, satu potong celana panjang warna biru, satu potong miniset warna crem dan satu potong miniset warna krem kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut,'' ujarnya.

Kepada petugas, AJ mengungkapkan bahwa aksi pencabulan oleh ayah dan kakak kandungnya hal tersebut sudah dilakukan pelaku sejak 3 tahun lalu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.***