PASIR PENGARAIAN- AP alias Slamet (42), tak senang dengan perbuatan Samin (60). Karena dia menduga Samin mengambil buah kelapa sawit di depan rumahnya tanpa izin. Gara-gara itu, kepala Samin ditusuk dengan tojok (besi pengangkat sawit) hingga berlumuran darah dan tewas.

''Korban dianiaya dengan tojok atau alat panen buah sawit yang terbuat dari besi," ujar Kapolres Rokan Hulu AKBP M Hasyim Risahondua kepada Goriau.com, Kamis (21/11/2018).

Tubuh korban pertama kali ditemukan anak-anak yang melintas di areal kebun sawit Desa Tapung Jaya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (20/11) sekitar pukul 09.30 WIB.

"Kondisi korban bersimbah darah. Kemudian anak itu memberitahukan ke Lasmuri yang sedang mencari rumput dekat Posyandu," kata Hasyim.

Lasmuri pun datang untuk memastikan temuan itu. Ternyata benar, dia melihat korban bersimbah darah dan tak sadarkan diri. Namun korban masih bernafas.

''Lasmuri mengajak warga lain untuk membawa korban ke klinik terdekat, sebuah tempat praktek bidan,'' kata Hasyim.

Setelah tiba, bidan melakukan tindakan medis. Namun sayang, setelah setengah jam mendapat perawatan, korban menghembuskan nafas terakhirnya. Sebab, korban mengalami pendarahan dari luka bacok di kepala bagian atas. Tangan sebelah kiri korban juga patah.

Warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Tapung. Petugas langsung datang untuk mengecek dan melakukan penyelidikan. Polisi menemukan jejak pembunuhan itu. Nama pelaku dikantongi, terendus Slamet sebagai pelakunya.

''Karena sebelumnya warga mengetahui ada perkelahian antara Slamet dengan Samin. Dari info itu petugas kita melakukan pendalaman,''terangnya.

Tak butuh waktu lama, polisi mengetahui keberadaan Slamet di Ujung Batu. Sejumlah personel langsung mencari pelaku. Akhirnya, dalam waktu 3 jam setelah korban ditemukan, polisi meringkus Slamet.

''Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menganiaya korban dengan alat tojok. Motifnya karena sakit hati, buah sawitnya diambil korban. Tapi itu pengakuan pelaku, tetap saja kita selidiki benar atau tidaknya,'' jelas Hasyim.

Saat ini, Slamet dan barang bukti seperti tojok, sepasang sepatu dan pakaian korban sudah diamankan. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (gs1)