PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut anggota Polres Lubuk Linggau Inspektur Satu (Iptu) Hartam Jalidin dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan (20 bulan) karena tidak menafkahi istri dan 6 anaknya.

Dikutip dari Sindonenews.com JPU Indah Kumala Dewi mengatakan, perwira polisi tersebut terbukti melakukan tindak pidana menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya.

Ditegaskan Indah, terdakwa telah melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Menuntut kepada Majelis Hakim agar menghukum terdakwa Iptu Hartam Jalidin dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Indah saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Mangapul Manalu, Selasa (8/11/2022).

Indah dalam pertimbangan juga memberatkan tuntutan pidana bahwa, perbuatan terdakwa Iptu Hartam Jalidin telah membuat trauma psikis terhadap istri sekaligus pelapor serta enam orang anaknya.

"Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum," jelasnya.

Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Menanggapi tuntutan pidana tersebut, istri terdakwa sekaligus pelapor Depy Arianti mengaku cukup puas dengan tuntutan pidana yang menjerat suaminya tersebut.

Depy Arianti juga berharap, agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Selebihnya kami serahkan kepada Majelis Hakim, bila perlu terdakwa dapat dipecat dari kedinasan sebagai salah satu aparat penegak hukum," ujarnya.

Usai persidangan, Indah Kumala Dewi mengungkapkan kronologi peristiwa terjadinya perkara KDRT tersebut. "Sejak 2020 hingga sekarang, saksi korban yang merupakan istri terdakwa tidak diberi nafkah sama sekali," terangnya.

Iptu Hartam Jalidin ditahan oleh Bidpropam Polda Sumsel, untuk menjalani proses hukum. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 huruf a junto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 23/2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***