PANGKALAN KERINCI - Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pelalawan, Zuhelmi mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk segera.

Pasalnya, masih banyak ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan masih banyak yang belum melaporkan harta kekayaan.

"Ini, LHKPN masih banyak yang belum melaporkan," ungkap Zuhelmi, Senin (15/4/2019) kemarin.

Dijelaskan dia, bahwasannya telah diterapkan kebijakan jika ASN wajib lapor LHKPN, tidak menyampaikan LHKPN nya maka akan ditunda pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Terkait dengan Peraturan Bupati (Perbub) maka bila tidak dipenuhi maka TPP akan ditunda pembayarannya," jelasnya.

Untuk itu, Zuhelmi mengimbau kepada ASN yang wajib melaporkan LHKPN segera melaporkan agar pembayaran TPP tak terkendala. "Maka untuk itu segera dipenuhi," tandasnya, pada coffee morning.*