PEKANBARU, GORIAU.COM - Ajudan Gubernur Riau yang kini menjabat sebagai Kasubag Rumah Tangga Pemprov Riau, Said Mukhlis Faisal segera menjalani proses hukum setelah pada persidangan, Rabu (5/2/2014) tidak juga memberikan keterangan secara jujur selama persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Said Faisal terancam hukuman minimal 3 tahun penjara.

''Kita minta saudara Said Faisal Mukhlis diproses secara hukum,'' ujar pimpinan sidang Bachtiar Sitompul SH MH setelah memberi nasehat panjang lebar kepada Said Faisal.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim sudah memberikan ''kuliah kejujuran'' kepada Said Faisal, namun meski sudah diberi nasehat, Said Faisal tetap bersikukuh tidak mengakui hasil rekaman kPK bahkan membantah seluruh keterangan saksi Lukman Abbas dan juga sopir Adi Karya, Nasabwir.

''Kita minta saudara Said Faisal Mukhlis diproses. Ini harus menjadi pelajaran untuk saksi di persidangan Tipikor ini,'' tegas ketua majelas hakim Bachtiar Sitompul.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum KPK Riyono mengatakan akan segera memproses secara hukum saudara Said Faisal setelah pihaknya menyampaikan hasil penelitian tim ahli. ''Tim ahli sudah mengatakan 95 persen itu jelas suara Said Faisal. Hasil penelitian tim ahli, besok kita serahkan,'' katanya. (nti)