PANGKALAN KERINCI - Tidak hanya menemukan sampah medis menumpuk dan berserakan, inspeksi mendadak (Sidak) Komisi II DPRD Pelalawan juga mendapati air limbah dibuang tanpa diolah.

Ketua Komisi II DPRD Pelalawan, Abdul Nasib SE mengatakan, air limbah dari rumah sakit tidak boleh langsung dibuang, harus diolah terlebih dahulu.

"Limbah harus diolah terlebih dahulu, tidak bisa dibuang begitu saja," ujarnya, disela sidak, Selasa (22/10/2019).

Senada dengan ketua komisi, Baharudin SH mengungkapkan, sidak yang dilakukan oleh anggota dewan ke RSUD Selasih sudah kali kedua. Namun begitu, tidak ada perunahan yang terjadi di rumah sakit.

"Ini yang kedua kali sidak, tapi tak ada perubahan," tegasnya.

Membuang limbah tanopa diolah, kata Baharudin, pihak rumah sakit bisa terkena sangsi adminiamatrasi bahkan bisa saja ditutup operasionalnya.

"Masalah pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan Insenerator tidak bisa main-main. Gara-gara ini rumah sakit bisa ditutup, ada sangsi hukum dan sangsi administrasinya," jelas Baharudin.

Ia menyarankan agar pihak RSUD Selasih untuk mengajukan anggaran sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang agar bisa diplot dalam APBD 2020 mendatang.

"Maknya kita datang melihat seperti apa pengelolaan IPAL dan insenerator. Kita minta Diskes dan RS juga berkoordinasi dengan DLH," pesan Baharudin.

Anggota Komisi II DPRD Pelalawan yang turut dalam sidak yakni, Yusri, Musri Effendi, Sunardi. Sidak rombongan wakil rakyat turut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan. *