PANGKALANKERINCI - Tidak hanya soal Hak Guna Usaha (HGU) PT Ganda Hera Hendana yang dipersoalan. Perusahaan juga dituding tidak menjalankan kewajibanya merealisasikan Corporate Social Responsibility (CSR).

Persoalan terungkap ketika Camat Ukui, Basyarudin, menyampaikan dalam forum hearing yang digelar Komisi I DPRD Pelalawan, Rabu (7/9/2016), membahas soal HGU perusahaan yang dipersoalkan masyarakat Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Pelalawan, Riau.

"Tak mempan lagi CSR ini disampaikan. Tolong diperhatikan anak-anak mahasiswa, mereka membutuhkan," ungkap Basyarudin, dalam forum.

Camat Ukui ini juga menyinggung soal limbah perusahaan. "Pembuangan limbah itu juga perlu menjadi perhatian," tegasnya.

Basyarudin menyarankan kepada pihak perusahaan, selayaknya pihak perusahaan bisa menjaga Sungai Ukui, setidaknya dengan menebarkan bibit ikan.

"Disitu ditebar bibit ikan agar kondisinya terjaga. Jadi ada nilai ekonominya bagi masyarakat, sehingga hubungan masyarakat dengan perusahaan semakin membaik," jelasnya.

Dalam kesempatan sama, Anggota Komisi I DPRD Pelalawan, Nazaruddin Arnazh, mengingatkan kepada PT Gandahera Hendana untuk menjalankan kewajiban perusahaan, dalam hal ini CSR.

"CSR ini harus diperhatikan oleh perusahaan. CSR wajib direalisasikan perusahaan, tidak harus ada kejadian atau menunggu tuntutan dari masyarakat," tandasnya.(***)