PEKANBARU - Tersangka kasus dugaan Korupsi di Dispenda Riau berinisial DY terancam dipanggil paksa, setelah beberapa kali tidak hadir memenuhi pemeriksaan oleh Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sementara satu tersangka lainnya, DL hadir memenuhi pemangilan kedua, Senin (4/9/2017) siang.

Itu diungkapkan Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, ditemui GoRiau.com di ruangan Senin sore. "Hari ini tersangka (DY) tidak hadir dipanggil. Sebelumnya sempat minta penundaan, kemudian kita panggil kedua hari ini, namun katanya sedang berobat ke Malaka (Ada suratnya, red)" ungkapnya.

Memastikan hal itu, Sugeng pun telah memerintahkan tim penyidik untuk mengeceknya, apakah betul tersangka DY ke Malaka. "Kalau memungkinkan diperiksa, akan segera diperiksa. Maka saya minta penyidik cari dan pastikan keberadaannya, kalau sudah dapat saya akan terbitkan surat perintah membawa," terangnya.

Sementara untuk satu tersangka lagi (DL, red) tampak hadir siang tadi, dengan didampingi penasehat hukumnnya. "Yang bersangkutan ini koperatif (Dalam pemeriksaan, red). Dia juga tadi mengajukan permohonan untuk tidak ditahan, dengan alasan suaminya sakit keras," sambung Aspidsus.

"Dia minta waktu, dan menurut KUHAP itu boleh-boleh saja. Kita mempertimbangkan alasan kemanusiaan, jadi kita mengabulkan permohonan dan belum melakukan penahanan hari ini terhadap DL," sebutnya. Selain itu tersangka juga berupaya maksimal (meminta waktu, red) mengembalikan kerugian negara dalam dugaan Korupsi ini.

DY dan DL menjalani pemeriksaan kedua dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi anggaran pada Dispenda Riau tahun 2015-2016 silam, di mana taksiran penyidik, kerugian negara dalam hal ini mencapai Rp1,2 Miliar. Namun sayang, hanya DL saja yang memenuhi panggilan itu hari ini.

Diberitakan sebelumnya, keduanya diketahui merupakan oknum pejabat Eselon III dan IV. Tersangka diduga bertanggung jawab dibidang keuangan di Dispenda Riau. Adapun modus Korupsinya diduga berupa pemotongan uang, SPPD fiktif bahkan SPJ fiktif.

Pihak Kejati Riau pun optimis, sudah mendapatkan bukti yang kuat terkait kasus tersebut. Setidaknya ada puluhan orang saksi yang turut dimintai keterangannya oleh penyidik hingga hari ini. Adapun kontruksi Pasalnya adalah Korupsi serta penggelapan, bahkan Pasal 12 Huruf E tentang pemerasan. ***