PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto mengungkapkan pada tahun 2021 ini terjadi perubahan dalam penyaluran bantuan Rumah Layak Huni (RLH), dimana penyalurannya akan dilakukan dengan skenario Bantuan Keuangan (Bankeu) Khusus.

Hal itu tersebut dikatakan Hardianto berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 lalu.

"Jadi dalam rapat evaluasi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Riau, Yulisman itu kita diberikan dua pilihan dalam realisasi RLH ini," ujar Hardianto, Sabtu (16/1/2021).

Selain mencairkan dalam bentuk Bankeu Khusus ke pemerintah kabupaten/kota ini, jelas Hardianto, Pemprov bisa saja memakai opsi lain, yakni dengan menghibahkan kegiatan itu ke Kementerian, selanjutnya Kementerian yang menyalurkan ke masyarakat penerima.

"Kalau begitu kan lebih panjang prosesnya, DPRD akhirnya sepakat ini dijadikan sebagai bantuan khusus, itu sesuai dengan hasil evaluasi," tuturnya.

Terkait mekanismenya, lanjut Hardianto, Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan memanggil Dinas terkait di kabupaten dan kota untuk menjelaskan bagaimana mekanisme penyalurannya nanti.

"Itu nanti Dinas yang akan menjelaskan bagaimana mekanismenya ke kabupaten/kota," tutupnya. ***