JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mendapatkan pengalihan status menjadi tahanan rumah dari Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Kamis (19/3/2026) malam. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji ini merayakan Idulfitri bersama keluarga, sebuah perlakuan yang tampak berbeda dari mayoritas tahanan lain yang tetap berdesakan di balik jeruji besi.

"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (21/3/2026).

Meskipun demikian, lembaga antirasuah tersebut belum dapat memastikan batas akhir masa penahanan di kediaman pribadi itu.

"Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update disampaikan lagi ya," jelasnya.

Perubahan status penahanan tersebut diberikan menyusul permohonan pihak keluarga, Selasa (17/3/2026). KPK beralasan pengalihan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta diawasi ketat oleh penyidik.

Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, Silvia Rinita Harefa, pertama kali mengungkap kabar keberadaan tersangka di luar sel. Seusai menjenguk suaminya, ia menyebut informasi perpindahan tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan penghuni rutan.

"Tadi sih sempat enggak lihat Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar Kamis malam. Dalam pekan ini sebelum hari Jumat kemarin," ungkapnya.

Silvia mengonfirmasi bahwa tersangka dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI itu tidak terlihat selama pelaksanaan salat Idulfitri.

"Semuanya tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini pun enggak ada," urainya menggambarkan kebingungan para tahanan.

Situasi ini sangat kontras jika dibandingkan dengan perlakuan terhadap penghuni rutan lainnya. Bupati Pati nonaktif, Sudewo, beserta tahanan lain tetap harus menjalani salat Id di lapangan rutan pukul 06.30 WIB. Mereka hanya diperbolehkan menerima kunjungan keluarga secara terbatas tanpa bisa berkumpul di rumah.

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (9/1/2026). Sebelumnya ia ditahan secara fisik di Rutan KPK sejak Kamis (12/3/2026) setelah pengadilan menolak gugatan praperadilan sehari sebelumnya.***