BAGANSIAPIAPI - Minggu (19/3/2023) dini hari, terdapat kabar duka mengenai meninggalnya MRTP, tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga pelabuhan Bagansiapiapi. MRTP telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Pekanbaru. Meninggalnya MRTP terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Riau.

Sebelum meninggal, MRTP sempat mengeluh sakit dan diberikan perawatan medis oleh tim medis Lapas Kelas II Bagansiapiapi. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong. Atas permintaan keluarganya di Jakarta, jasad MRTP dibawa menggunakan ambulan dari Lapas Bagansiapiapi ke SSK II Pekanbaru, kemudian diterbangkan dengan maskapai penerbangan nasional ke Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Selanjutnya, jasad MRTP dibawa ke rumah duka.

Kepala Lapas Kelas II Bagansiapiapi, Wachid Wibowo, membenarkan kabar meninggalnya tahanan korupsi MRTP melalui pesan WhatsApp, "Saya sedang di luar kota, berdasarkan informasi anggota, yang bersangkutan (MRTP) masih berstatus tahanan, karena Jaksa Kasasi, untuk info lebih lanjut, lebih baik ke pihak Kejaksaan," tulis Wachid Wibowo.

Dalam amar putusan PN Pekanbaru Nomor: 32/Pid-Sus-/TKP/2022/PN.Pbr yang diketuai Hakim Effendi SH, MRTP terbukti bersalah bersama-sama tersangka SN (berkas lain) telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1.483.335.260. Vonis yang diterima MRTP mencakup 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider kurungan selama 4 bulan. ***