JAKARTA – Peneliti bidang hukum dari The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research, Christina Clarissa Intania, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti kuat sebelum akhirnya menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Menurutnya, penetapan Hasto sebagai tersangka tidak mungkin terjadi tanpa kecukupan alat bukti.

"Hasto hanya bisa ditetapkan sebagai tersangka jika ada bukti permulaan yang cukup oleh KPK. Tanpa itu, tentu hal ini tidak akan terjadi," ujar Christina, dikutip dari Antara, Sabtu (22/2/2025).

Christina mengingatkan bahwa sejak 2020, Hasto sudah masuk dalam radar KPK dalam kasus yang melibatkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful, dan Harun Masiku. Ia menyebut penahanan ini sebagai kelanjutan dari penyelidikan peran Hasto dalam kasus Harun Masiku.

Christina berharap KPK dapat bertindak lebih berani dalam memberantas korupsi tanpa intervensi dari pihak mana pun.

"Kita harus mengawal agar penegakan hukum berjalan transparan dan tegas tanpa pandang bulu," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Hasto. Berbeda dengan tersangka lainnya yang biasanya tampak lesu, Hasto justru terlihat tersenyum dan mengepalkan tangan.

Hasto keluar dari ruang penyidik KPK pada pukul 18.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan. Saat memasuki ruang konferensi pers, ia berteriak "merdeka" dan mengepalkan tangan.

Pada pukul 18.15 WIB, ia dibawa ke ruang jumpa pers dan sempat memamerkan tangan yang terborgol saat berdiri di belakang Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Setelah konferensi pers, ia dibawa keluar dengan tangan tetap terborgol.

"Demi kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Hasto ditahan selama 20 hari mulai 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Penahanan ini memicu reaksi dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Ia mengeluarkan instruksi kepada kadernya untuk tidak mengikuti pembekalan kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 7294/IN/DPP//2025 bertanggal Kamis (20/2/2025) dan ditandatangani langsung oleh Megawati. Ia meminta kader PDIP menunda keberangkatan mereka ke retret kepala daerah yang diinstruksikan Presiden RI Prabowo Subianto. Penundaan ini disebut sebagai respons terhadap dinamika politik nasional setelah penahanan Hasto oleh KPK.

Dalam surat itu, Megawati menegaskan bahwa keputusan ini merujuk pada AD/ART PDIP, khususnya Pasal 28 Ayat 1, yang memberikan kewenangan penuh kepada Ketua Umum dalam mengatur kebijakan partai.

"Kepala daerah dan wakil kepala daerah agar menunda perjalanan ke retret di Magelang pada 21-28 Februari 2025. Jika sudah dalam perjalanan, diminta untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," demikian tertulis dalam surat tersebut. ***