SELATPANJANG - Yayasan Pendidikan Lembaga Ketahanan Masayarakat Desa (LKMD) Desa Bokor mengeluarkan surat pemberhentian belasan guru yang selama ini mengajar MTs Al-Huda. Namun, surat tersebut ternyata cacat hukum sebab diketahui, ditandatangani dan distempel basah oleh Kepala Desa Bokor Aminullah.

Terungkapnya surat pemberhentian belasan Guru MTs Al-Huda Desa Bokor itu cacat hukum saat dilakukan mediasi antara pihak yayasan, kepala desa, dan guru yang diberhentikan, dengan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jalan Dorak Selatpanjang.

Terlihat hadir waktu itu Ketua Komisi C Ardiansyah, Hafizan Abas, Wakil Pimpinan Taufikorrohman, Azis, Mundarseh, dan Yekti. Waktu hearing berlangsung, masing-masing mereka mengeluarkan tanggapan. Baik pihak guru yang diberhentikan, maupun pihak yayasan dan kepala desa.

Mantan Kepala Sekolah MTs Al-Huda Desa Bokor yang bernaung di bawah yayasan Pendidikan LKMD, Maridarwati SPd tidak mempermasalahkan adanya pemberhentian pihak sekolah lantaran dianggap tidak ada berkoordinasi dengan pihak yayasan dalam hal apapun. Namun, perempuan yang akrab dipanggil Wati itu meminta pihak desa dan yayasan membersihkan nama baiknya di kampung. Apalagi, sebelum ini, Wati mendapat cerita tidak enak dari warga tentang dirinya (terkait dengan aktivitas selama Ia menjabat sebagai kepala sekolah, red).

"Diberhentikan tidak masalah, tapi tolong bersihkan nama saya," ujar Wati waktu hearing.

Rupanya, selain wati, belasan guru pun menyatakan ingin mengundurkan diri, termasuk dua orang tata usaha di MTs Al-Huda Desa Bokor. Gertakan secara lisan belasan guru ini ternyata ditanggapi serius oleh pihak yayasan. Lalu, tanggal 18 September 2016, pihak yayasan mengirimkan surat pemberhentian terhadap belasan guru itu.

Surat itu sempat ditunjukkan saat hearing dengan Komisi C DPRD Kepulauan Meranti.

Menanggapi permasalan di Yayasan Pendidikan LKMD Desa Bokor, Hafizan Abas sempat mempertanyakan kepada Ketua Yayasan Zulfahmi. Waktu itu Hafizan mempertanyakan aturan-aturan yang telah dibuat yayasan apakah sudah ada atau tidak. Sebab, menurut pihak yayasan banyak kesalahan yang telah dilakukan oleh Wati selama menjabat sebagai kepala sekolah sehingga puncaknya dilakukan pemberhentian.

Dari pertanyaan Hafizan kepada pihak yayasan ini, rupanya memang belum ada aturan yang baku dibuat dalam Yayasan Pendidikan LKMD Desa Bokor.

Kemudian, Hafizan juga melihat surat pemberhentian belasan guru oleh yayasan, cacat hukum. Sebab, di dalam surat itu jelas adanya kepala desa Aminullah dilengkapi dengan tandatangan dan stempel basah. "Surat pemberhentian cacat hukum karena ada tanda tangan dan stempel kepala desa," kata Hafizan Abas waktu hearing.

Ia pun menyarankan pihak Yayasan Pendidikan LKMD Desa Bokor untuk memperbaiki administrasi termasuk mengenai surat pemberhentian. Sebab, menurut Hafizan, hingga Rabu (12/10/2016) itu belasan guru yang kemarin diberhentikan, statusnya masih guru aktif. Hal itu dikarenakan surat pemberhentian dari yayasan cacat hukum.

"Ini masukan saya, pergilah ke yayasan yang hebat. Pelajari dan buat aturan Yayasan Pendidikan LKMD ini," saran Hafizan.

Karena masalah ini sebenarnya hanya internal yayasan, Komisi C bersama Wakil Pimpinan Taufikurrohman menyarankan agar bisa diselesaikan bersama di Bokor. Hal itu juga sebagaimana diharapkan Wati untuk memulihkan nama baiknya gara-gara permasalahan ini.

MTs Al-Huda Telah Miliki Guru Baru

Tak ingin proses belajar mengajar di MTs Al-Huda terganggu karena banyaknya guru yang keluar, pihak yayasan membuka penerimaan guru baru. Setidaknya ada 20 guru baru yang mendaftar dan itu telah diseleksi oleh yayasan sehingga kebutuhan guru telah terpenuhi. Sebelumnya, sebagian guru yang menyatakan berhenti kembali ingin mengajar di sana.

"Sebelum belasan guru itu berhenti, kita telah buat kesepakatan agar semua masalah administrasi diselesaikan. Itu telah mereka lakukan," kata Aminullah yang juga Kades Bokor Kecamatan Rangsangbarat.

Terkait belasan guru yang keluar, Aminullah mengaku mereka telah mendapat gantinya. "Keluar 13, yang mendaftar baru lebih 20 orang, kepala sekolahnya pun sudah ada," beber Aminullah.

Kemudian terkait tuntutan gaji oleh guru dan juga kepala sekolah yang sudah 7 bulan tidak dibayar, kata Aminullah, telah dibuat kesepakatan bersama. Yaitu akan dibayar ketika dana hibah keluar. ***