PEKANBARU - Dalam rangka penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) 2019, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka pengawasan Pemilu tahun 2019. Dalam rakor tersebut, terdapat materi oleh tiga narasumber terkait yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas (Panwas), dan pakar hukum Kota Pekanbaru.

Kordiv Pencegahan dan Hubal Panwaslu Kota Pekanbaru, Yasrif Yakub Tambusai yang hadir sebagai pemateri pun memaparkan tentang pengawasan Pemilu partisipatif'.

Ia menjelaskan tentang diperlukan adanya partisipasi dan sinergi antara panwaslu dengan stakeholder dan partai politik (Parpol) dalam pengawasan pemilu.

"Dengan jumlah Panwaslu yang berjumlah kurang dari 150 orang, mau tidak mau kita harus bersama-sama melakukan pengawasan," ungkap Yasrif di Grand Elite Hotel Pekanbaru, Kamis (21/12/2017).

Pengawasan ini perlu, lanjutnya, guna mencegah terjadinya pelanggaran sehingga tidak akan muncul proses-proses penindakan yang berakibat banyak pihak tidak senang.

Menurut Yasrif, penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada semua tahapan, mulai dari pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan pasangan calon, kampanye dan lainnya.

"Kita sangat berharap kontribusi dan kerjasama stakeholder dan parpol karena nantinya yang dirugikan adalah parpol itu sendiri," tuturnya. ***