BENGKALIS, GORIAU.COM - Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Begitulah nasib yang diterima spesialis maling handphone MD, warga Bengkalis Riau. MD diamankan setelah sebelumnya aparat dilakukan pengintai. Warga Jalan Bantan, Gang Sepakat, RT/RW 01/03 Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis ini dibekuk jajaran Reskrim Polsek Bengkalis di kediamannya, Kamis (30/5/2013).

Penangkapan MD berawal dari laporan salah seorang warga bernama Rahmad Efendi, yang tinggal di Jalan Jenderal Sudirman RT/RW 01/01, Kelurahan Damon Bengkalis, Kamis (16/3/2013) lalu. Saat itu, ia kehilangan dua unit handphone Blackberry, 1 Samsung Galaxy senilai belasan juta rupiah saat salat Jumat.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi yang akhirnya mengarah kepada tersangka MD. Kemudian aparat melakukan pemancingan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku.

Kapolsek Bengkalis Kompol Syafaruddin membenarkan telah menangkap spesialis maling handphone tersebut. ''Tersangka merupakan target operasi (TO) kita. Setelah mengetahui keberadaan tersangka kita pancing melalui telepon. Di tangan tersangka ditemukan barang bukti sesuai laporan warga. Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut,'' Kapolsek.

MD terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 363 Jo 480 KHUPidana. (jfk)