JAKARTA - Rumitnya sistem birokrasi di Indonesia menjadi peluang dan dimanfaatkan sejumlah oknum untuk melakukan kegiatan pungli, bukan hanya di jajaran pemerintahan namun juga masih terjadi di kalangan pejabat hukum seperti Polri.
Hal ini diakui Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar saat menjadi pembicara dalam acara diskusi, Sabtu (15/10/2016). "Kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah, terutama yang berkaitan dengan kewenangan-kewenangan yang dimiliki kadang berbenturan dengan masyarakat. Disatu pihak memang masyarakat yang menginginkan segala sesuatu diproses cepat, sementara terkadang sistem birokrasinya gak bisa cepat," ujarnya.
"Dalam posisi sangat membutuhkan, ini memang terjadi proses antara kebutuhan aparat pemerintah dengan masyarakat yang tidak sehat disini. Yang berkuasa merasa punya kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan, katakanlah, meneliti, memperlambat dan bahkan sebaliknya bisa mempercepat namun dengan syarat tertentu," timpalnya.
Akibatnya kata Boy, situasi semacam itu menjadi ada semacam bargaining yang sebetulnya katakanlah peluang itu terjadi.
"Nah Ini kadang-kadang juga menjadi stimulan untuk katakanlah suatu perbuatan korup itu. Ini kembali kepada suatu ungkapan (untuk petugas) yang biasa kita kenal dengan "Kalau Bisa Diperlambat Kenapa Harus Dipercepat". Harus kita akui ini yang terjadi di kalangan birokrasi kita, bukan hanya di instansi pemerintahan saja tapi juga auto kritik untuk kita (Polri)," ujarnya.
Jadi menurut dia, aparat Kepolisian juga jangan senang-senang, karena ketika melakukan pelayanan publik dan terbukti salah, hukum akan akan tetap dijalankan.
"Jangan mentang Polisi terus seenaknya, besok-besok ketahuan dan ditangkap jangan kaget," tukasnya.
Penegakan hukum dan pemberantasan pungli ini kata Boy, sudah mulai digalakkan dan sudah ada instruksi langsung dari Presiden Jokowi. "Bukan hanya keluar, tapi ke dalam kita juga melakukan operasi bersih. Jadi operasi sapu bersih pungli ini sudah mulai digalakan, saya ingatkan kembali bagi petugas baik itu Dinas Perhubungan, Polri, TNI atau instansi apapun stop pungli itu," pungkasnya. ***


