JAKARTA - Pasca dibebaskannya Suparman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada 23 Februari 2017 kemarin, statusnya hingga kini tak kunjung diaktifkan kembali sebagai Bupati Rokan Hulu.

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi GoNews.co mengatakan, pihaknya masih tetap menunggu keputusan dari Mahkamah Agung.

"Tim hukum kita sedang bekerja, intinya memang, jika ada Kepala Daerah yang tersangkut hukum dan dinyatakan tidak bersalah, sesuai pasal 83, yang bersangkutan harus diaktifkan kembali setelah 30 hari, tapi kita tahu, bahwa KPK juga mengajukan kasasi, jadi ya kita tunggu saja dulu ini masih proses kok," ungkapnya, Selasa (25/4/2017).

Untuk katanya, masyarakat diimbau untuk sabar sambil menunggu timnya bekerja. "Iya intinya sabar dulu," paparnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum dan Tata Negara Rafly Harun mengatakan, dalam pasal 83 itu disebutkan, jika Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan.

Di pasal tersebut juga disebutkan, Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan atau wakil gubernur yang bersangkutan dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan atau wakil wali kota yang bersangkutan.

"Suparman itu dinonaktifkan karena merujuk pasal 83. Di mana dia saat itu tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi, tapi jika kemudian dalam proses peradilannya tidak terbukti sebagaimana dituduhkan, maka rujukan lanjutannya adalah pasal 84 ayat 1, untuk mengaktifkannya kembali," kata Refly, di Jakarta, Minggu (9/4/2017).

"Ya sekarang ini, seharusnya diaktifkan dulu. Jika kemudian dari putusan MA memang menghukum bersangkutan, itu kan bisa diberhentikan kembali, ini kan sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat 2 tersebut," katanya menambahkan.

Dalam azas hukum terdapat istilah res judicata pro veritate habetur. Yang artinya, kata Refly, putusan hakim harus dianggap benar, sampai kebenaran itu ditinjau ulang oleh pengadilan lebih tinggi. Penafsiran undang-undang itu harus sistematik, yakni mengaitkan pasal satu dengan pasal lainnya. "Sekarang putusan hakimnya sudah ada dan manusianya sudah dinyatakan bebas, maka berikan haknya seperti peraturan yang berlaku," kata Refly. ***