JAKARTA - Pengusaha Kimin Tanoto merasa nama baiknya dicemarkan, oleh berbagai pemberitaan sepihak yang dianggap menyudutkannya. Ia pun secara menyampaikan bantahan melalui kuasa hukumnya.

"Menanggapi pemberitaan serta ulasan pemberitaan yang berjudul "Advokat Desak Polisi Tangkap Terduga Pemalsu SNI Kimin Tanoto" dengan ini kami menyampaikan keberatan dan sanggahan atas pemberitaan tersebut," ujar kuasa hukum Kimin Tanoto, Harmaein Lubis, kepada wartawan Selasa (14/7/2020) di Jakarta.

Pihaknya mengaku keberatan, karena berita tersebut dianggap hanya memuat data sepihak, tanpa melakukan verifikasi serta permintaan klarifikasi terlebih dahulu (Check & Recheck) kepada Kimin Tanoto selaku objek yang diberitakan.

"Semestinya, dalam menyampaikan informasi maupun pemberitaan, media wajib menjunjung tinggi nilai-nilai maupun kode etik jurnalistik dengan baik, khususnya mengenai asas pemberitaan yang independen, komprehensif dan proporsional, dimana asas-asas tersebut menekankan pada prinsip penyajian berita secara berimbang, luas dan lengkap, tanpa adanya kepentingan pribadi serta intervensi dari pihak manapun," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya juga menyoroti beberapa redaksi yang dianggap cukup provoktif dan tendensius, dimana hal tersebut sangat mengganggu dan mencederai harkat dan martabat klienya, selaku Warga Negara Indonesia yang harta dan martabatnya dilindungi secara konstitusional.

"Beberapa redaksi yang kami anggap provoktif dan tendensius diantaranya pada judul 'Advokat Desak Polisi Tangkap Terduga Pemalsu SNI Kimin Tanoto'. Penyebutan nama Klien kami secara lengkap dalam judul tersebut di atas sangatlah emosional, tendensius dan melanggar hak privasi Klien kami yang merasa dihakimi secara tidak langsung oleh pemberitaan yang ada, seharusnya media dalam menyajikan pemberitaan wajib memperhatikan prinsip praduga tidak bersalah yang karenanya menghindari penyebutan nama secara lengkap," tandasnya.

Kemudian lanjutnya, dalam redaksi Polisi masih mencari Kimin, namun anak buahnya, L dan A telah ditahan dan menjadi tersangka (paragraf kedua). Redaksi tersebut sangat amat menyakiti hati Klienya.

"Karena berisikan redaksi dan opini yang menghakimi dan bersifat provokatif, dimana Klien Kami tidak pernah hilang dan melarikan diri. Redaksi tersebut berpotensi dan dapat ditafsirkan seolah-olah Klien kami telah melarikan diri dan melakukan tindakan yang bersifat tidak kooperatif, padahal faktanya Klien kami tidak pernah melarikan diri dan tidak pernah mengabaikan panggilan dari pihak yang berwajib, karena pada faktanya pihak kepolisian baru menjadwalkan pemeriksaan terhadap Klien Kami pada tanggal 14 Juli 2020," tegasnya.

hal itu kata Dia, terbukti dalam Surat Panggilan nomor: S.Pgl/4688/VII/2020/Ditreskrimum, sehingga redaksi tersebut sangat tendensius, serta mengabaikan kewajiban media melakukan Check & Recheck terlebih dahulu terkait kebenaran informasi sebelum melakukan pemberitaan;

Kemudian tudingan peraktik curang tersebut sudah dilakukan Simon Tonoto selama kurang lebih 3 tahun dan mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun (paragraf ketiga).

"Redaksi yang disampaikan tersebut bersifat opini yang menghakimi dan merupakan fitnah yang sadis, dimana tidak seharusnya sebuah opini tanpa dasar dan alasan yang jelas, di muat dalam pemberitaan yang kemudian dipublikasikan secara luas, dimana seharusnya media dalam menyajikan berita seyogyanya menggunakan hati nurani, sehingga dapat menjiwai apa yang diraskan oleh orang yang menjadi objek pemberitaan, terlebih terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," urainya.

"Dari sana Klien Kami mempertanyakan dasar pernyataan dan pencantuman nilai kerugian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut, bahwa hal tersebut merupakan informasi fitnah yang seharusnya tidak dipublikasikan," tukasnya.

Berdasarkan beberapa alasan dan sanggahan yang Ia sampaikan tersebut, maka dengan ini pihaknya meminta kepada media yang bersangkutan, mencabut dan/atau meralat, serta memperbaiki berita yang berjudul "Advokat Desak Polisi Tangkap Terduga Pemalsu SNI Kimin Tanoto" tersebut.

"Dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak tanggal penayangan dan/atau pemberitaan, kami minta permintaan maaf serta mengakui kesalahan atas pemberitaannya tersebut ke publik," pungkasnya.***