PEKANBARU, GORIAU.COM - Dugaan pungutan liar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru semakin menguat. Kali ini yang menjadi sasaran adalah warga yang akan mengurus pindah domisili ke Pekanbaru.

Dimana, mereka diminta untuk melengkapi surat keterangan pindah domisili dari daerah asal. Jika tidak ada ataupun tidak mampu, mereka diharuskan membayar sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu.

Hal itu dialami oleh DR (35), salah seorang warga yang berasal dari Jambi dan sudah menetap di Pekanbaru selama delapan bulan. "Ya mau gak mau, kami harus bayar. Sebab, kami membutuhkan identitas sini," ujarnya kepada GoRiau.com, Selasa (6/5/2014).

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Baharudin saat dikonfirmasi di tempat terpisah menegaskan warga yang tak memiliki surat pindah domisili dan sudah lama di Kota Pekanbaru dikenakan denda maksimal Rp 300 ribu.

"Itu bukan pungutan liar, melainkan sanksi yang diatur dalam Perda Kota Pekanbaru," tegas Baharudin tanpa menyebutkan Perda nomor berapa dan kapan dibuatnya.

"Jika dalam satu keluarga itu ada lima atau enam orang, tentunya dikali dengan jumlah denda maksimal. Lama mereka tinggal di sini juga dihitung per bulannya," jelas Baharudin.(san)