JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan mengatakan, pihaknya akan memproses data dari PPATK soal temuan dugaannya adanya politik uang model baru di Pemilu 2019. Namun, tak semua proses Bawaslu bisa diungkap segera ke Publik.

"Tidak semua hasil investigasi itu kemudian harus kami sampaikan detail ke publik. Nanti kan (detil data itu, red) bagian dari proses investigasi kami, tentu ada hal yang tidak bisa kami sampaikan sekarang," ujar Abhan di Jakarta, Sabtu (06/04/2019).

Jika dugaan politik uang model baru tersebut terbukti dan inkrah, kata Abhan, "Peserta pemilu bisa didiskualifikasi,".

Sebagai langkah pencegahan, Abhan mengungkapkan, Bawaslu telah memetakan potensi politik uang, dugaannya politik uang akan "tinggi di masa tenang, yaitu (tanggal 14, 15, 16 April 2019)".

"Maka kami instruksikan jajaran untuk patroli pengawasan. Ini agar menutup gerak perbuatan (politik uang itu, red)" tegas Abhan.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pemberantasan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) Firman Shantyabudi, mengungkapkan adanya dugaan politik uang melalui asuransi kecelakaan dan e-money dalam kontestasi Pemilu 2019. Ini, politik uang model baru.

"Pemberian kepada calon pemilih itu tidak diberikan lagi dalam bentuk uang seperti pada cara konvensional. Tapi kepada mereka masing-masing diberikan jaminan (asuransi). Artinya sama diberikan janji yang bernilai,” ujar Firman di Jakarta Pusat, Jumat, 05 April 2019.***