PEKANBARU - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Hanura Provinsi Riau, Suhardiman Amby mengatakan, bahwa dirinya masih menunggu putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas hasil sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Kabupaten Kuansing.

"Kemarin persidangannya sudah selesai. Jadi kita masih menunggu hasil putusannya," sebut Suhardiman kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Jumat (21/6/2019).

Dikatakannya, pengumuman putusan hasil sidang akan diumumkan sebelum tanggal 28 Juni 2019.

"Mestinya sebelum tgl 28 juni karena tanggal segitu sudah pengumuman putusan presiden," jelasnya.

Seperti yang diberitakan GoRiau.com sebelumnya, sidang Ketua Bapilu DPD Hanura Provinsi Riau, Suhardiman Amby yang melaporkan dugaan atas pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Kuansing sebagai penyelenggara Pemilu 2019, digelar pada Jumat (14/6/2019) lalu.

Anggota DKPP, Alfitra Salamm yang memimpin sidang antara Suhardiman Amby dan komisioner KPU Kuansing, mengatakan bahwa, sidang yang hanya berlangsung satu hari ini selanjutnya akan dilanjutkan dengan proses pleno DKPP.

"Proses selanjutnya adalah hasil sidang dibawa ke sidang pleno DKPP, yang nantinya akan membahas dan menilai, apakah ada pelanggaran, maupun sanksinya," tutupnya. ***