PEKANBARU, GORIAU.COM - Toni Werdiansyah menepis tudingan tentang dirinya selaku Plt Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau yang dianggap ilegal oleh beberapa pihak. Pasalnya, Ia diberikan kuasa oleh Faizal Aswan selaku Ketua Umum KNPI Riau periode 2011-2014.

Hal tersebut dilakukan setelah Faizal Aswan secara AD/ART KNPI Riau dinyatakan berhalangan tetap. Karena tersangkut kasus korupsi PON Riau tahun lalu.

Agar organisasi kepemudaan ini tetap berjalan, Faizal Aswan menunjuk Toni Werdiansyah selaku Pelaksana Harian (Plh) KNPI. Pemberian kuasa tersebut menurutnya sudah berdasarkan AD/ART pasal 30, yang berbunyi 'apabila Ketua berhalangan sementara dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk sementara waktu, maka salah seorang dari wakil ketua yang ditunjuk oleh ketua bertindak untuk dan atas nama ketua dalam jangka waktu yang ditentukan'.

Jabatan Plh tersebut ia pegang hingga awal tahun 2013. Barulah pada tanggal 15 Januari 2013 KNPI Riau kembali melaksanakan Rapat Pleno yang dihadiri 250 pengurus. Sesuai dengan amanat AD/ART jugalah yang berham maju sebagai kandidat Plt ketua harus menjabat sebagai salah satu Wakil Ketua. "Dan ada 59 Wakil Ketua, semuanya memiliki kesempatan yang sama," ungkap Toni, Sabtu (28/9/2013).

Namun, hanya lima Wakil Ketua yang mengajukan dan diajukan untuk mencalon sebagai Plt Ketua KNPI Riau. Yakni, Toni Werdiansyah, Irwanto, Hendra Sakti, G. Agus Purnomo dan Darmadi Ahmad. Pemilihan dilakukan secara voting.

Dalam pemilihan tersebut, Toni mampu meraup suara terbanyak dibandingkan empat kandidat lainnya. "Secara de facto, saya sudah diakui. Namun masih perlu yang namanya de jure dari DPP KNPI," katanya.

Maka, Toni mulai mengajukan SK ke DPP untuk KNPI Riau pada tanggal 17 Januari 2013. Menurutnya telah berkomunikasi dengan Ketua KNPI Korwil Riau, La Ode. Hingga tiga bulan kemudian, SK yang ditunggu tak kunjung datang. Akhirnya, Toni kembali menyurati DPP untuk mengkonfirmasi SK tersebut.

Surat kedua tersebut dilayangkan DPD KNPI Riau pada 25 April 2013. Saat itulah, baru diketahui Toni bahwa ada perubahan kepengurusan di tubuh DPP KNPI. Imbasnya, SK untuk DPD KNPI Riau terhambat. "Korwil Riau ikut diganti," imbuh Toni.

Melihat problem yang dihadapi DPP KNPI Riau, akhirnya DPD KNPI Riau meng-SK-kan diri sesuai dengan amanah AD/ART yang ada. Hal tersebut berguna untuk mengamankan dan menjaga KNPI Riau tetap berjalan. SK tersebut bernomor 13/KNPI/R/VIII/2013. "SK tersebut sah sesuai dengan AD/ART KNPI Riau," jelasnya.

"Itu haknya DPP," jawab Toni saat ditanya kapan DPP KNPI akan mengeluarkan SK dirinya. Menurutnya, hingga DPP mengeluarkan SK nanti, SK yang ada saat ini sudah menjadi dasar yang kuat untuk menjalankan organisasi.(san)