JAKARTA -- Seorang siswi SMK di Jember, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan pada 27 Mei 2021 lalu. Pelaku berinisial ZA (21), merupakan pemuda yang baru saja dikenalkan korban kepada orangtuanya.

Dikutip dari Kompas.com, korban dan ZA berkenal di Facebook sejak awal Mei 2021. Korban kemudian saling bertukar nomor WhatsApp dengan warga Kecamatan Semboro, Jember itu. Selanjutnya, keduanya intens berkomunikasi melalui WhatsApp.

Pada 27 Mei 2021, ZA menjemput korban dan mengajak siswi SMK tersebut ke rumahnya. Saat menjemput ke rumahnya, korban memperkenalkan ZA kepada orang tuanya.

Setelah itu ZA mengajak korban ke rumahnya dengan alasan ingin memperkenalkan korban ke orang tuanya.

Ternyata rumah korban dalam keadaan sepi. Pelaku kemudian mengajak korban berhubungan intim, namun siswi SMK tersebut menolak. Karena korban menolak, pelaku memaksanya, sehingga terjadilah pemerkosaan tersebut.

ZA bahkan merekam aksinya tersebut menggunakan ponsel. Video itu digunakan pelaku untuk mengancam korban agar tidak menceritakan pemerkosaan tersebut ke orang lain.

''Jika tidak dituruti, maka korban mengancam akan menyebarkan video itu,'' kata Kanit Perlindungan Perempuan (PPA) dan Anak Polres Jember Iptu Dyah Vitasari pada Kompas.com di ruang kerjanya pada Kamis (16/9/2021).

Dyah mengatakan, ternyata pelaku menyebarkan tangkapan layar (screenshot) video rekaman pemerkosaan itu.

Tangkapan layar tersebut kemudian diketahui orangtua korban. Tak terima dengan kejadian tersebut, orangtua korban melaporkan pelaku ke Polres Jember.

Petugas pun bergerak cepat menangkap ZA dan menetapkannya sebagai tersangka. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum kepada korban.

''Pelaku sudah diamankan di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka,'' ujar dia.

Akibat perbuatannya, ZA dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76e Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***