DEMAK – Fashikatul Nikhah (18), siswi kelas II Madrasah Aliyah, warga Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, ditemukan tak bernyawa dengan tubuh penuh luka, di semak-semak dekat rumahnya pada Rabu (25/5/2022) sore.

Dikutip dari Inews.id, Fashikatul ternyata korban rudapaksa dan penganiayaan yang dilakukan kakak iparnya, Syarif Hidayat (22). Polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu cepat, tidak sampai 12 jam.

''Kurang dari 12 jam, kita berhasil menangkap pelakunya dan kini masih dalam pemeriksaan,'' kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (26/5/2022).

Budi menuturkan, tersangka dan korban tinggal dalam satu rumah. Polisi berhasil menangkap pelaku dari keterangan para saksi dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan di sekitar TKP.

Pembunuhan itu bermula saat korban pada Selasa (24/5), sekira pukul 21.30 WIB mendengarkan musik melalui handphone di kamarnya. Merasa terganggu, kemudian pelaku mengingatkan korban untuk mengecilkan volume suara handphone miliknya.

''Pelaku kemudian masuk ke kamar korban setelah korban tidak mengindahkan perintahnya. Pelaku kemudian membekap mulut dan mencekik leher korban serta membenturkan kepala korban ke dinding,'' ungkapnya.

Setelah korban lemas akibat dicekik, pelaku kemudian memaksa korban untuk bersetubuh dan mengancam membunuh korban jika perbuatannya dilaporkan kepada kakak dan ibu kandungnya.

''Tersangka meninggalkan korban setelah berhasil menyetubuhinya. Kemudian tersangka kembali ke kamarnya untuk tidur bersama istrinya,'' ujarnya.

Pada Rabu (25/5) sekira pukul 01.30 WIB, tersangka kembali masuk ke dalam kamar korban untuk menyetubuhinya. Korban yang sudah lemas akibat perlakuan sebelumnya berusaha menolak, sehingga tersangka emosi dan melakukan kekerasan kepada korban.

''Tersangka kembali mencekik leher dan membekap mulut korban hingga pingsan. Setelah itu tersangka mengambil balok kayu di belakang rumah dan memukulkannya ke dada korban. Tak hanya itu, tersangka juga memukul mulut korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga berdarah,'' ujarnya.

Setelah mengetahui korban tidak bernafas lagi, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan membuang mayat korban ke semal-semak dekat rumahnya.

''Motifnya adalah tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar. Tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan hingga tersangka gelap mata, menyetubuhi dan membunuh korban,'' ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.***