SIAK - Seorang wanita diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Resnarkoba Polres Siak, Jumat Malam (15/1/2021) di Jalan Arif Rahman hakim Gang An-nur Rt 006 Rw 005 Kelurahan Perawang Kecamatan tualang Kabupaten Siak, Riau.

Tersangka kasus penyalagunaan narkotika yang diamankan aparat kepolisian ini MS (38) warga Jalan Raja Panjang Okura Rt 002 Rw 005 Kelurahan Tebung Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Pesisi Kota Pekanbaru.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani menerangkan barang bukti 47 paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 10,70 gram, 15 plastik klip bening, 1 set alat hisap sabu/ bong diamankan bersama perempuan tersebut.

" Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat malam (15/1/2021), informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Arif Rahman hakim Gang An-nur Kelurahan Perawang, mendapat informasi tersebut kita langsung menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Dan terlihat seorang perempuan dengan ciri-ciri yang sama. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 47 paket diduga sabu tadi," kata Kasat Narkoba Polres Siak.

Lanjut dijelaskan AKP Jailani terhadap MS kemudian dilakukan interogasi terhadap dan ia mengakui 47 paket diduga narkotika jenis shabu tersebut miliknya ia dapatkan dari saudara AY (DPO) Daftar Pencarian Orang.

"Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut," tutup AKP Jailani. ***