PANGKALANKERINCI - Tersangka kasus minuman keras (miras) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Kamis (15/6/2017). Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan mengetok 10 hari kurungan dengan masa percobaan satu bulan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas, Bripka Very Firmansyah, sidang Tipiring sesuai dengan Laporan Polisi: Lp/40/VI /2017/Riau /Res Pllwn/Pkl. Kuras. Tanggal 04 Juni 2017.

"Pasal yang dipersangkakan Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 Perda Kabupaten Pelalawan nomor 05 tahun 2011 tentang pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," jelasnya.

Tersangka HS (44) warga Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras diputus 10 hari kurungan dengan masa percobaan satu bulan. "Apabila melanggar perbuatan pidana dalam masa satu bulan, maka terdakwa menjalani kurungan 10 hari," jelas very.

Dijelaskan Very lagi, tersangka HS menjalani sidang Tipiring karena sebelumnya terjaring razia cipta kondisi dan ditemukan minuman beralkohol jenis tuak sebanyak 25 liter di warung tuak miliknya.

"Saat itu, pelaku beserta barang bukti lansung diamankan dan dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses lebih lanjut," pungkas Paur Humas.***