PEKANBARU - Gara-gara kabur dari hotel setelah petugas pegawal tahanan dan satpam diperdaya oleh janda, dua tahanan narkoba Kejaksaan Negeri Rengat batal divonis. Padahal seharusnya salah seorang terdakwa inisial ER akan divonis oleh majelis hakim atas kasus narkoba pada Selasa (23/4) siang tadi.

"Karena terdakwa (ER) kabur agenda sidang putusan ditunda. Kami masih memberi kesempatan pada JPU untuk menghadirkan terdakwa hingga Selasa (30/4) pekan depan," kata Humas Pengadilan Negeri Rengat, Immanuel Sirait‎.

ER dilaporkan melarikan diri bersama terdakwa kasus narkoba lainnya, inisial JN dari dua hotel yang berbeda di kawasan Pematang Reba, dan Belilas Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Untuk terdakwa JN juga dijadwalkan hari ini sidang agenda tuntutan. Sidangnya juga ditunda pekan depan," ucapnya.

Immanuel juga sebagai hakim anggota dalam perkara dua tahanan Kejaksaan Negeri Inhu yang kabur tersebut. Dia menyebutkan, untuk terdakwa ER sebenarnya hakim sudah bisa memberikan vonis meski terdakwa tidak dihadirkan di persidangan.

Meski demikian, hakim masih memberi waktu kepada Jaksa untuk menghadirkan ER pada agenda sidang selanjutnya. Dan jika pekan depan ER belum ditemukan, majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan terhadap ER.

"Akan ditentukan untuk dijatuhkan vonis dari hasil musyawarah itu," jelasnya.

Untuk diketahui, ER dan JN adalah dua tahanan narkoba Kejari Inhu. Mereka melarikan diri pada Kamis (18/4) dari dua hotel yang berbeda. ‎Seorang wanita single parent (janda) inisial S sebagai tersangka yang meloloskan tahanan kabur

S‎ bekerjasama dengan satpam Kejari Inhu inisial HN dan pengawal tahanan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejari untuk mengeluarkan dua tahanan tersebut dari Rutan Kelas II B Rengat. (gs1)