TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Sidang tersangka pembakaran 9 alat berat milik PT SAL telah sampai kepada sidang ke 7 dalam. Dan pada sidang Senin (17/11/2014), sidang diwarnai aksi demo yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pungkat (AMPP) di Pengadilan Negeri (PN), Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil).

Koordinator Lapangan (Korlap), Anel Usman mengatakan, demo kali ini adalah penyampaian tuntutan kepada PN Tembilahan agar menganalisis permasahan terhadap kasus yang menyebabkan 21 warga Desa Pungkat, Kecamatan Gaung ini menjadi tersangka.

''Kami meminta, sebelum hakim menjatuhkan hukuman terhadap warga Pungkat, hakim memberlakukan azas sebab akibat. Jangan warga yang membakar saja disalahkan. Tapi lihat juga apa sebab yang membuat masyarakat melakukan hal itu,'' jelas Anel kepada GoRiau.com.

Sementara itu, KetuaHakim Y Erstanto Windiolenono yang saat itu memimpin sidang turun menemui para pendemo. Menanggapi tuntutan AMPP itu, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mempelajari keseluruhan kasus ini dengan baik.

''Kita tau apa yang harus kita lakukan. Jadi saya minta, tolong kerjasamanya karena kita harus melanjutkan sidang,'' sebut Erstanto.

Usai aksi demo tersebut, sidang terhadap tersangka pembakaran alat berat milik PT SAL tersebut kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(ayu)