KAMPAR – Dalam sidang dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (14/3/2022), dua direktur turut dihadirkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Arif Budiman mencecar saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Sebelumnya, Arif juga hadir langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pembacaan dakwaan.

Sidang digelar untuk dua terdakwa, masing-masing Mayusri dan Rif Helvi Arselan. Mayusri merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III Tahap III RSUD Bangkinang. Sedangkan Rif Helfi adalah Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi Pengganti PT. Fajar Nusa Konsultan pada proyek mangkrak tersebut.

Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini di antaranya dua Direktur RSUD Bangkinang. Asmara Fitrah Abadi selaku Direktur hingga sekarang dan Andri Justian yang menjabat Direktur 2017-2019.

Selain itu ada Sulaeman Mar'i selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan Pembangunan RSUD Bangkinang.

Ada pula Dicky Rahmadi selaku Kepala Bagian Pengadaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Kampar saat proyek dilelang.

Kelompok Kerja pelelangan proyek ini juga dihadirkan. Mereka adalah Musdar selaku Ketua Pokja berikut para anggota masing-masing Aprizal Yos Indra, Eka Susandra dan Emharis.

Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Amri Rahmanto Sayekti mengungkap adanya pengaturan lelang.

Ini dibuktikan oleh keterangan saksi sesuai dengan isi dakwaan JPU sebelumnya.

"Ada pengaturan lelang untuk memenangkan perusahaan yang sudah dipesan. SD (Surya Darmawan) dan Pokja mengarur jalannya sidang," ungkap Amri didampingi Kepala Seksi Intelijen, Silfanus Rotua Simanullang usai sidang, Senin sore.

Seperti diketahui, Surya Darmawan sudah berstatus buronan Kejaksaan Tinggi Riau. Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kampar non-aktif ini berperan mengatur proses lelang bersama Dicky Rahmadi.

Menurut Amri, para saksi dihadirkan untuk mengungkap kasus korupsi ini sejak di tahap lelang. Gunanya agar alur cerita sampai munculnya korupsi dirunut dari awal.

"Nantinya kita akan dapat membuktikan di tahapan mana kedua terdakwa ini (Mayusri dan Rif Helfi) mulai terlibat," jelas Amri.

Pembangunan di RSUD Bangkinang ini yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan tahun 2019, mangkrak.

Proyek ini dianggarkan dengan pagu Rp46.662.000.000. Lelang dimenangkan PT. Gemilang Utama Allen dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Dalam surat dakwaan, terungkap aliran dana dari kerugian negara yang timbul dalam korupsi ini. Negara telah dirugikan sebesar Rp8.045.031.044,14 atau Rp8 miliar lebih.

Kerugian negara tersebut diungkap telah memperkaya diri atau orang lain. Ada lima nama yang disebut memperkaya diri atau orang lain. Yakni, Kiagus Toni Azwarani, Abdul Kadir Jailani, Kamedi, Emrizal dan Surya Darmawan.***